KOMPAS.com - Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk menghentikan kelanjutan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.
Kepastian ini diambil seusai rapat yang berlangsung di kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023).
Keputusan penghentian Liga 2 sontak mendapat kritikan dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari pengamat sepak bola Akmal Marhali.
Akmal menyebut keputusan tersebut merupakan sebuah lelucon.
"Sungguh, ini namanya dagelan. Buat apa ada kompetisi bila tidak ada aspek sporting merrit. Tidak ada promosi dan degradasi," ujar dia, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Beda Tafsir Ketum PSSI dan Presiden Arema FC soal Mundur dari Jabatan Usai Tragedi Kanjuruhan
Dengan penghentian ini, bisa berakibat pada kecemburuan. Oleh karena itu, PSSI disarankan juga menghentikan Liga 1.
"Lebih baik semua dihentikan saja. Tidak usah dilanjutkan. Mulai musim baru dengan aturan ketat lima aspek klub profesional," tambahnya.
Lebih lanjut, Akmal menyarankan untuk melakukan seleksi ketat terhadap klub-klub yang akan tampil di kompetisi pada tahun depan.
Klub yang tampil di kompetisi harus benar-benar memenuhi syarat profesional meliputi aspek legal, infrastruktur, finansial, sumber daya manusia, dan supporting.
"Yang tak memenuhi syarat jangan diloloskan. Liga 1 dijalankan tanpa adanya promosi dan degradasi tidak ada manfaatnya. Sia-sia bahkan merugikan pihak klub," ungkapnya.
Baca juga: Pengurus Tidak Mundur, Pengamat Pertanyakan Tujuan PSSI Gelar KLB
Dilansir dari , Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor, yakni:
Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator, serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.
Perpol Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.