ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tarif Pelayanan JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Ikut Naik?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 16/01/2023, 14:12 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi meneken aturan terkait penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada Senin (9/1/2023).

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Budi, dikutip dari rilis remi yang diterima oleh ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (16/1/2023).

Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.

Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?

Baca juga: Resmi, Menkes Teken Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023


Iuran BPJS Kesehatan tetap

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.

Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Waspada, Penipuan Akun Telegram Mengaku BPJS Kesehatan, Ini Modusnya

Tarif iuran BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah. Dengan kata lain, gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Baca juga: 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan, dari HIV hingga Diabetes

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Hipertensi | Tanda Tekanan Darah Tinggi pada Kaki

[POPULER TREN] Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Hipertensi | Tanda Tekanan Darah Tinggi pada Kaki

Tren
Ngiler Saat Tidur, Tanda Nyenyak atau Sinyal Penyakit? Ini Kata Dokter

Ngiler Saat Tidur, Tanda Nyenyak atau Sinyal Penyakit? Ini Kata Dokter

Tren
Apa yang Terjadi jika Makan Daging Ayam Tiren? Ini Kata Dokter…

Apa yang Terjadi jika Makan Daging Ayam Tiren? Ini Kata Dokter…

Tren
Jangan Anggap Remeh, Dokter Sebut Pemeriksaan Jantung Sejak Muda Penting

Jangan Anggap Remeh, Dokter Sebut Pemeriksaan Jantung Sejak Muda Penting

Tren
Madu Apa Musuh Penderita Diabetes? Ini Jawaban Ahli Gizi…

Madu Apa Musuh Penderita Diabetes? Ini Jawaban Ahli Gizi…

Tren
3 Langkah Perbaiki Pola Makan untuk Jaga Kesehatan Ginjal

3 Langkah Perbaiki Pola Makan untuk Jaga Kesehatan Ginjal

Tren
6 Hewan Terkecil yang Pernah Ditemukan di Dunia

6 Hewan Terkecil yang Pernah Ditemukan di Dunia

Tren
Warga Bali Rugi hingga Rp 200 Juta Imbas Listrik Padam, Bisakah Minta Ganti Rugi ke PLN?

Warga Bali Rugi hingga Rp 200 Juta Imbas Listrik Padam, Bisakah Minta Ganti Rugi ke PLN?

Tren
UNJ Latih Guru Fisika SMA Gunakan Mikrokontroler dalam Pembelajaran

UNJ Latih Guru Fisika SMA Gunakan Mikrokontroler dalam Pembelajaran

Tren
Minum Obat Punya Efek Kantuk tapi Tak Merasa Kantuk, Apakah Normal? Ini Kata Ahli

Minum Obat Punya Efek Kantuk tapi Tak Merasa Kantuk, Apakah Normal? Ini Kata Ahli

Tren
Asal-usul Nama dari Seluruh Planet di Tata Surya

Asal-usul Nama dari Seluruh Planet di Tata Surya

Tren
5 Stasiun Kereta Tertua di Indonesia yang Masih Beroperasi, di Mana Saja?

5 Stasiun Kereta Tertua di Indonesia yang Masih Beroperasi, di Mana Saja?

Tren
Arti STBLD di Akta Kelahiran, Benarkah Kode Warisan Belanda untuk Memecah Belah WNI?

Arti STBLD di Akta Kelahiran, Benarkah Kode Warisan Belanda untuk Memecah Belah WNI?

Tren
11 Makanan Sehari-hari Penyebab Asam Lambung Naik, Apa Saja? 

11 Makanan Sehari-hari Penyebab Asam Lambung Naik, Apa Saja? 

Tren
Kisah Nurul Arini, Gadis Berprestasi yang Ditinggal Ibu Asal Indonesia Saat Bayi, Kini Dapat KTP Malaysia

Kisah Nurul Arini, Gadis Berprestasi yang Ditinggal Ibu Asal Indonesia Saat Bayi, Kini Dapat KTP Malaysia

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau