优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Tagih Utang Justru Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Tips Menagih Sesuai Hukum

优游国际.com - 09/02/2023, 15:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Malang, Jawa Timur, Dian Patria Arum Sari, dituntut dengan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena menagih utang.

Diberitakan 优游国际.com, Rabu (8/2/2023), kejadian itu bermula dari Dian yang menagih utang sebesar Rp 25 juta kepada pria berinisial BPA melalui kolom komentar di akun Facebook istrinya, DIPR.

Namun, akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.

Adapun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Perempuan asal Malang ini pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara Setelah Tagih Utang Rp 25 Juta

Lantas, mengapa menagih utang bisa dipidana? Bagaimana cara menagih yang benar secara hukum?


Baca juga: Update, 10 Negara dengan Utang Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Tagih utang dengan cara tertentu bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, menagih utang sepanjang dilakukan dengan cara yang tidak melawan hukum, tidaklah masalah.

Sebaliknya, jika dilakukan sendiri dengan cara memaksa, maka termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena meskipun kreditur (penagih) merasa mengambil miliknya, itu tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diproses baik secara pidana maupun perdata," jelas Abdul, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kata Pengamat soal Utang Indonesia ke Jepang Rp 4,7 Triliun

Ilustrasi lelang SUN.Freepik/mteerapat Ilustrasi lelang SUN.

Abdul melanjutkan, penagihan utang secara paksa hanya boleh dilakukan melalui pengadilan.

Apabila perkara utang-piutang telah sampai ranah pengadilan, barulah pihak pengadilan akan memaksa, menyita, atau mengambil alih harta debitur atau orang yang berutang.

"Artinya yang melakukan penyitaan itu pengadilan," kata Abdul.

Menurut Abdul, kasus Dian yang dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta bukan "menghukum" karena telah menagih utang yang merupakan uangnya sendiri.

Melainkan, dalam rangka menghukum perbuatan atau cara menagih utang yang merugikan orang lain.

Baca juga: Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Seorang Wanita Kehilangan Kaki dan Tangannya akibat Penyakit Batu Ginjal, Kok Bisa?

Tren
Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Kisah Pilu Induk Gajah Meratapi Anaknya yang Mati Tertabrak Truk di Malaysia

Tren
Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Skandal Qatargate, Dugaan Aliran Dana Qatar ke Pejabat di Lingkaran PM Israel

Tren
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 93P, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Kontroversi TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

Tren
Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Alasan Indonesia Setop Impor BBM dari Singapura, Beralih ke AS dan Timur Tengah

Tren
Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Cara Memilih Kursi KA Ranggajati dengan Akses Jendela Penuh, Nomor Berapa Saja?

Tren
Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Kisah Pesawat Afriqiyah Airways 771, Terjun Bebas Saat Hendak Mendarat, Hanya 1 Penumpang yang Selamat

Tren
Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Hasil Memulung Barang Bekas, Legiman Bisa Berangkat Haji Bersama Istri Tahun Ini

Tren
Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Ini 7 Cara Cek Tagihan Listrik PLN via Online

Tren
Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Mengenal 9 Wali Songo, Nama Asli dan Wilayah Dakwahnya

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Kaki yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tren
14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

14 Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Mata, Apa Saja?

Tren
5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

5 Kelompok Orang yang Lebih Berisiko Terkena Kanker Kolorektal, Siapa Saja?

Tren
Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Ramai soal Kabel Listrik Magelang Ditanam Dalam Tanah, Ini Penjelasan PLN

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau