KOMPAS.com- Sebuah unggahan warganet yang menyebut seorang kurir meninggal dunia saat mengantar paket banyak dibicarakan di media sosial.
Dalam unggahan , kurir asal Jakarta tersebut ditemukan meninggal di dekat motor yang ia gunakan untuk mengantarkan paket.
TURUT berduka, barusan mendapat kabar bahwa ada kawan kurir di Jakarta meninggal saat sedang bekerja mengantar paket. Menurut kawannya, almarhum meninggal karna kelelahan.
Kondisi kerja yg berat & minimnya perlindungan, membuat mereka bekerja dng penuh kerentanan.
— Arif Novianto (@arifnovianto_id)
Dilansir dari 优游国际.com (15/2/2023), kurir tersebut diketahui bersama Yulan Susilo (YS) yang berusia 42 tahun, warga Kampung Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Seorang petugas keamanan perumahan Intercon Blok K Kembangan, Jakarta Barat menemukannya meninggal di depan rumah pemilik paket.
Setelah jenazahnya ditemukan, Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan atas penyebab kematian YS.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada bekas kekerasan pada tubuh kurir itu. Namun, ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca juga: Viral, Video Kurir Meninggal saat Sedang Kirim Paket, Ini Sosoknya
Atas kabar meninggalnya seorang kurir saat sedang bekerja mengantar paket, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan ucapan bela sungkawa.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang menimpa pekerja kurir tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (17/2/2023).
Menanggapi kejadian tersebut, Anwar menyatakan bahwa pihak Kemnaker perlu melakukan identifikasi dan klarifikasi kepada perusahaan tempat kurir itu bekerja.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan perlindungan apa yang menjadi hak dan patut diberikan kepada mendiang kurir tersebut.
Baca juga: Kenapa Cuti Hanya untuk Pekerja yang Sudah Bekerja Selama 1 Tahun?
Selain itu, Anwar juga mewanti-wanti perusahaan dan para pekerja untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang ada.
Ketentuan ini memuat aturan waktu kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja, jaminan sosial, serta hak-hak perlindungan lainnya.
"Ketidakpedulian terhadap syarat-syarat kerja tersebut akan dapat berakibat fatal bagi keselamatan pekerja," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut produktivitas perusahaan justru ikut terpengaruh jika ada kejadian fatal yang melibatkan keselamatan pekerja.
"Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak dalam melaksanakan hubungan kerja benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," pungkasnya.
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.