KOMPAS.com - Bagi perempuan, menggunakan lipstik termasuk salah satu cara untuk menjaga penampilan.
Bahkan, tidak sedikit perempuan yang selalu membawa lipstik di dalam tasnya agar bisa digunakan kapan pun ketika dibutuhkan.
Lantas, apakah menggunakan lipstik bisa membatalkan puasa?
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, perempuan boleh menggunakan lipstik ketika sedang menjalani puasa.
"Karena lipstik itu di bagian luar, tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan atau tubuh manusia," kata Ziyad kepada 优游国际.com, Kamis (23/3/2023).
Artinya, penggunaan lipstik tidak membatalkan puasa seseorang.
Akan tetapi, puasa seorang Muslim baru akan batal ketika sebagian zat lipstik itu tertelan.
Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?
Dalam hal lipstik tertelan ini, Ziyad pun menyebut masih ada dua kemungkinan hukum.
Apabila lipstik tersebut tertelan secara tidak sengaja, maka para ulama menyebut hal itu tidak membatalkan puasa.
"Di kalangan ulama pun masih dibedakan kalau tertelannya itu tidak secara sengaja maka tidak dikatakan sebagai hal yang membatalkan," jelas dia.
"Tapi harus diingat, jangan sampai pengguna lipstik itu sampai tertelan atau terasa di lidah kita," sambungnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa. Berikut di antaranya:
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.