KOMPAS.com - Nama Wulan Guritno belakangan ramai diperbincangkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus promosi judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, Wulan Guritno diduga mempromosikan laman situs judi online melalui sebuah video pada 2020 lalu.
Hingga kini, situs judi online tersebut tercatat masih aktif.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari pemberitaan (4/9/2023).
Baca juga:
Atas dugaan kasus itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi justru berkeinginan menjadikan Wulan Guritno sebagai duta anti-judi online.
Menurutnya, Wulan Guritno tidak mengetahui bahwa laman yang dipromosikannya merupakan judi online.
Sebaliknya, Wulan Guritno mengira laman yang dipromosikannya adalah game.
"Begini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi, tunggu saja. Nanti polisi kita mau ya Beliau (Wulan) justru jadi duta anti judi online," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Ini bukan soal satu artis ya, semuanya, selebgram, artis. Dia mengiklankan di situsnya dia, dia IG-nya dia soal promosi judi online, ya begitu, sekarang dia berurusan dengan APH (aparat penegak hukum)," lanjutnya.
Baca juga:
Nasib berbeda dialami oleh tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Mereka langsung diamankan oleh polisi karena dugaan promosi judi online melalui akun media sosial. Satu di antaranya merupakan seorang mahasiswa.
"Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, dikutip dari pemberitaan (4/9/2023).
Argowiyono mengatakan, pelaku mendapat pesan langsung dari orang tidak dikenal untuk mempromosikan judi online dengan imbalan Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan.
Tak hanya di Ngawi, empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten juga ditangkap polisi karena kasus yang sama.
"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.
Imbalan yang diterima oleh pelaku dalam promosi judi online diketahui sebesar Rp 1 juta-Rp 4 juta per bulan.
Baik tersangka di Ngawi maupun di Pandeglang, mereka dikenai Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Acep Nazmudin, Sukoco, Adhyasta Dirgantara | Editor: Andi Hartik, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.