KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Selain Syharul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan korupsi di Kementan setelah menerima aduan.
Aduan tersebut selanjutnya diselidiki dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan setelah alat bukti yang diperoleh cukup.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024," ujar Tanak, dikutip dari , Rabu (11/10/2023).
Berikut rangkuman informasi seputar Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka:
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?
Syahrul diduga menginstruksikan bawahannya supaya mengumpulkan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.
Ia meminta Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari eselon I dan eselon II secara tunai, melalui transfer bank, termasuk pemberian barang dan jasa.
"SYL (Syahrul) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran," ujar Tanak, dikutip dari , Rabu.
"Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," sambungnya.
Tanak menjelaskan, sumber uang yang digunakan juga berasal dari realisasi anggaran Kementan.
Diduga, realisasi anggaran di Kementan sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada vendor yang menerima proyek di Kementan.
Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Kursi Mentan
KPK mengungkapkan, Syahrul diduga memakai uang yang didapat dari memeras bawahannya guna membayar cicilan mobil Toyota Alphard dan kartu kredit.
"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," ujar Tanak dikutip dari , Rabu.
Tanak membeberkan, uang yang diminta secara paksa dari pejabat Kementan nilainya sudah ditentukan oleh Syahrul.