KOMPAS.com- Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.
Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pencabutan tiga jenis uang koin ini berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.
"Terhitung dari tanggal yang dimaksud, ketiga jenis uang rupiah yang sudah disebutkan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin, dilansir dari 优游国际.com (2/12/2023).
Baca juga: Daftar 3 Uang Logam yang Ditarik BI per 1 Desember 2023 Beserta Detail Gambarnya
Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin. Berikut rinciannya, dikutip dari laman :
Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!
Meskipun demikian, masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak pencabutan.
Layanan penukaran uang koin bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelum menukarkan uang koin, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman
Berikut tata cara penukaran uang, dikutip 优游国际.com (1/12/2023).
Baca juga: [POPULER TREN] Video Viral Mata Uang Redenominasi Rupiah | Cara Ampuh Usir Cicak
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:
(Sumber: 优游国际.com/Diva Lutfiana Putri, Nur Rohmi Aida | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.