KOMPAS.com - Hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara hingga pukul 20.05 WIB, Kamis (15/2/2024), menunjukkan bahwa perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen
Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 3,98 persen di 32.747 TPS dari total 823.236 TPS.
Hasil real count KPU ini belum merupakan hasil akhir. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perbandingan Suara Partai Politik pada Pemilu 2014 dan 2019
Infografik: Rekapitulasi Daftar Calon Tetap DPR RI pada Pemilu 2024