KOMPAS.com - Mimpi basah yang terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan kerap menimbulkan kebingungan, apakah boleh melanjutkan ibadah puasa atau tidak.
Mimpi basah adalah istilah untuk orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang tidur dan bermimpi.
Kondisi ini dapat memicu keluarnya air mani atau sperma pada pria, serta cairan vagina pada wanita.
Sementara itu, salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya air mani.
Lantas, jika mimpi basah saat puasa, apakah puasanya batal atau masih bisa dilanjutkan?
Baca juga: Lupa Mandi Junub Setelah Masuk Imsak, Bagaimana Puasanya?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Kalau itu benar-benar mimpi dan terjadi sewaktu kita melaksanakan ibadah puasa maka peristiwa tersebut tidak membatalkan puasa," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (13/3/2024).
Keluarnya air mani karena mimpi basah disebabkan ketidaksengajaan, sehingga ibadah puasa masih bisa dilanjutkan.
Berbeda jika air mani yang keluar akibat perbuatan yang disengaja, seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka dapat membatalkan puasa.
Namun, Anwar melanjutkan, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa harus melakukan mandi wajib atau mandi junub.
"Yang bermimpi tentu saja harus melakukan mandi wajib karena memang begitu ketentuannya dalam ajaran Islam," terang Anwar.
Suci dari hadas sebenarnya bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, mandi junub bertujuan agar orang tersebut dapat mendirikan shalat.
"Iya jelaslah sebab kalau dia tidak mandi wajib maka shalatnya tidak sah karena dia melakukannya tidak dalam keadaan suci," kata Anwar.
Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berpuasa? Ini Penjelasan Ilmiahnya