KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan uang rupiah kertas yang diberi cap "Satria Piningit".
Topik seputar uang bercap tersebut dibuat oleh akun media sosial X @tanyakanrl, Kamis (6/6/2024) pagi.
Tampak dalam unggahan, gambar uang pecahan Rp 5.000 dibubuhi stempel biru bertuliskan "Satria Piningit, Prabowo, Heru Cakra Ratu Adil".
Stempel tersebut terlihat di bawah keterangan nominal uang, dekat dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan.
"Duit diginiin mksdnya apa si an**r pagi-pagi buta bikin emosi aja," tulis pengunggah.
Beberapa warganet menanggapi, uang rupiah tidak boleh diberi cap atau stempel seperti pada unggahan.
Lantas, masih bolehkah menggunakan uang yang sudah dicap sebagai alat transaksi?
Baca juga: Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan, uang rupiah dengan stempel atau cap seperti pada unggahan masih berlaku untuk transaksi.
Namun, dia mengimbau masyarakat yang menemukannya untuk menukarkan ke bank lantaran tergolong sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
"Dalam hal masyarakat mendapatkan rupiah dengan cap, stempel, atau coretan, Bank Indonesia mengimbau menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (7/6/2024).
Marlison menyampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat rupiah.
Caranya, dengan menerapkan "5 Jangan" alias "5J" yang meliputi larangan untuk melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi.
"Memberi cap atau stempel pada uang rupiah termasuk kategori mencoret uang dan dapat dikategorikan merusak uang rupiah," terang Marlison.
Baca juga: Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?
Marlison menambahkan, masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak dapat langsung mendatangi Bank Indonesia atau bank-bank lainnya.
Menurut dia, perbankan tidak menetapkan syarat minimal jumlah atau nominal uang rupiah yang boleh ditukarkan.