KOMPAS.com - Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Bos rental mobil dari Jakarta berinisial BH (52) dikeroyok oleh warga hingga meninggal dunia saat mengambil mobil miliknya yang berjenis Honda Mobilio yang dilarikan ke Pati pada Kamis (6/6/2024).
Namun saat itu, BH bersama tiga rekannya justru diteriaki maling oleh warga sekitar hingga kemudian dikeroyok.
Nahas, nyawa BH tak berhasil diselamatkan meski sudah dilarikan ke rumah sakit. Sementara tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37) mengalami luka berat.
Update terbaru, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka lain, pria berinisial M (37) pada Senin (10/6/2024). M kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Selasa (11/6/2024).
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, M adalah warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34) pada Senin (10/6/2024). EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) dan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati
Alfan menerangkan, M mempunyai peran tersendiri dalam pengeroyokan bos rental mobil dan tiga rekannya itu.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban, SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ucap Alfan melalui keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka yang digunakan saat kejadian.
Untuk EN, ia berperan mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban. Kemudian EN mendorong, memukul, dan menginjak korban.
Sementara BC berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjaknya.
“AG berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm,” ungkap Alfan.
Dengan aksinya tersebut, kata Alfan, M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 70 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Apabila mendapati kejadian yang mencurigakan, diimbau segera melaporkannya ke kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah sesuai aturan.
"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku", ujar Satake.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Kekasihnya di Pati, TKP di Kamar Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.