优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Berapa Gaji Komisaris di Perusahaan BUMN?

优游国际.com - 12/06/2024, 21:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, kader Partai Gerindra, dan orang terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunjuk menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari 优游国际.id, Rabu (12/6/2024), setidaknya ada belasan orang terdekat TKN Prabowo-Gibran dan Jokowi menjabat sebagai komisaris.

Sebut saja anggota Dewan Pakar TKN Fuad Bawazier yang menjabat sebagai Komisaris Utama MIND ID. Lalu Wakil Ketua TKN sekaligus Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menjadi komisaris perusahaan tersebut.

Kemudian Wakil Bendahara TKN sekaligus anggota Dewan Pembina Gerindra, Simon Aloysius Mantiri menempati jabatan Komisaris Utama PT Pertamina. Ada pula Wakil Ketua TKN Condro Kirono sebagai Komisaris Independen PT Pertamina. 

Daftarnya masih ada istri Komandan TKN Muhammad Arief Rosyid, Siti Zahra Aghnia yang merupakan Komisaris Independen Pertamina Patra Niaga. Dilanjutkan pendukung TKN Prabowo-Gibran, Prabu Revolusi menjadi Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya ada anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya yang jadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Jangan lupakan pula eks kader PSI yang jadi juru bicara Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019, Tsamara Amany yang menempati posisi Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara III serta Staf Khusus V Menteri BUMN Erick Thohir. 

Lalu, berapa gaji atau honorarium yang didapat komisaris perusahaan BUMN?

Baca juga: 12 Orang Terdekat TKN Prabowo-Gibran dan Jokowi Jadi Pejabat BUMN


Gaji komisaris BUMN

Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 83 Permen BUMN tersebut tertulis, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:

  • Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
  • Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
  • Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Besaran honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh Menteri.

Sementara komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti komposisi faktor jabatan dengan rincian berikut:

  • Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
  • Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
  • Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Ramai Politikus Jadi Komisaris BUMN, Jabatan Apa Itu dan Berapa Gajinya?

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau