KOMPAS.com - Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) telah membatalkan izin edar produk dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Setelah melakukan pengawasan selama Januari hingga April 2025, setidaknya 8 produk yang ditarik dari peredaran.
Berdasarkan laman resminya, BPOM menjelaskan alasan membatalkan izin edar produk-produk tersebut.
Dengan demikian, nomor edar yang sebelumnya diberikan sudah tidak lagi berlaku.
"BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers resmi pada Selasa (29/4/2025).
"Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi," lanjutnya.
Setelah periode triwulan I tahun 2025, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar.
Mereka pun menemukan bahwa delapan produk tersebut telah melakukan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Produk-produk tersebut mencantumkan klaim bisa meningkatkan stamina pria, yang menurut BPOM bisa memberikan dampak buruk bagi pengguna.
Taruna menjelaskan bahwa apabila produk tersebut digunakan dalam jangka panjang bisa menyebabkan penurunan sensitivitas.
"Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan," sambung Taruna.
Selain itu, produk tersebut tidak sesuai sesuai dengan statusnya sebagai "kosmetik" dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Berdasarkan aturan tersebut, kosmetik hakikatnya untuk membersihkan, membuat tubuh wangi, mengubah penampilan, hingga melindungi dan merawat tubuh.
Namun produk tersebut memberikan klaim "meningkatkan stamina", yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik berdasarkan peraturan tersebut.
Berikut daftar 8 kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM karena promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan:
Adapun tujuan BPOM mempublikasikan larangan terhadap produk-produk ini untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Selain itu, promosi yang tidak depat dapat menimbulkan salah paham hingga disalahgunakan oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku produksi untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
Mereka juga telah menghentikan penayangan promosi seluruh media lain, termasuk media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.