ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 01/05/2025, 15:30 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.

Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.

Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI". pada Minggu (27/4/2025).

Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?

Baca juga: Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya

Cara cek uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.

Dilansir dari  (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

  • Buka laman resmi
  • Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
  • Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
  • Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
  • Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".

Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Cara ambil uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari (21/9/2024).

1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI

Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Periksa kembali putusan denda dan biaya perkara tilang

Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau