KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.
Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.
Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI". pada Minggu (27/4/2025).
Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?
Baca juga: Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya
Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.
Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.
Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.
Dilansir dari (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.
Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.
Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari (21/9/2024).
Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.
Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.
Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data titipan, hubungi petugas tilang Kejaksaan.
Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".
Surat pengantar ke Bank BRI akan muncul dan dapat diunduh untuk dibawa saat mengambil sisa titipan denda ETLE.
Langkah terakhir adalah menunjukkan surat pengantar ke teller bank, lalu pihak bank akan melakukan verifikasi data.
Apabila data sesuai, maka sisa titipan denda ETLE akan diserahkan kepada pelanggar.
Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.
Demikian informasi terkait cara mengambil sisa titipan denda tilang elektronik, semoga bermanfaat!
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana, Mela Armani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.