ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 01/05/2025, 15:30 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.

Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.

Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI". pada Minggu (27/4/2025).

Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?

Baca juga: Penasaran Pernah Kena Tilang ETLE atau Belum? Ini Cara Ceknya

Cara cek uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.

Dilansir dari  (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

  • Buka laman resmi
  • Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
  • Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
  • Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
  • Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".

Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?

Cara ambil uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank

Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari (21/9/2024).

1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI

Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Periksa kembali putusan denda dan biaya perkara tilang

Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.

Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.

  • Lihat sisa titipan denda ETLE dan informasi pengambilan

Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data titipan, hubungi petugas tilang Kejaksaan.

Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".

  • Download surat pengantar ke Bank BRI

Surat pengantar ke Bank BRI akan muncul dan dapat diunduh untuk dibawa saat mengambil sisa titipan denda ETLE.

  • Ambil sisa denda ETLE di Bank BRI terdekat.

Langkah terakhir adalah menunjukkan surat pengantar ke teller bank, lalu pihak bank akan melakukan verifikasi data.

Apabila data sesuai, maka sisa titipan denda ETLE akan diserahkan kepada pelanggar.

2. Mengambil secara daring melalui fitur transfer

Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.

  • Ketik nama bank dan nomor rekening pengiriman sisa uang titipan
  • Isi nama pemilik rekening dan alamat e-mail, lalu tekan "Submit"
  • Masukkan kote OTP (One Time Password) yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar.
  • Terakhir, uang titipan sedang dalam proses transfer.

Demikian informasi terkait cara mengambil sisa titipan denda tilang elektronik, semoga bermanfaat!

(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana, Mela Armani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Tren
Usai Kebakaran Besar, Israel Juga Diterjang Badai Pasir

Usai Kebakaran Besar, Israel Juga Diterjang Badai Pasir

Tren
Cara Daftar New Rehab 2.0 untuk Cicil Bayar Iuran BPJS Nunggak

Cara Daftar New Rehab 2.0 untuk Cicil Bayar Iuran BPJS Nunggak

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau