KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak selalu bisa membayar iuran setiap bulannya.
Bahkan, beberapa peserta sampai menunggak iuran karena berbagai alasan. Terkadang, jumlah tunggakan tidak bisa dibayarkan sekaligus.
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Apalagi dengan situasi ekonomi Indonesia membuat peserta BPJS Kesehatan beralih status keanggotaan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Bagi peserta yang mempunyai tunggakan, BPJS mempunyai program New Rehab 2.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Melalui program ini, peserta BPJS dapat membayar tunggakan iuran dengan cara mencicil setiap bulan.
Berikut rincian informasi terkait program New Rehab 2.0 dari BPJS Kesehatan.
Dilansir dari unggahan resmi BPJS di akun media sosial Instagram, terdapat dua jenis peserta yang bisa mengikuti program cicilan ini. Mereka antara lain:
Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Peserta Mandiri yang telah beralih segmen ke Peserta PPU (Pekerja), PBI (Masyarakat Kurang Mampu), dan PBPU Pemda (Peserta yang dibayarkan pemerintah daerah)
Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftar program ini melalui ponsel masing-masing secara online.
Berikut cara daftar program cicilan tunggahan BPJS dengan New Rehab 2.0: