优游国际

Baca berita tanpa iklan.

5 Dokumen Kependudukan Ini Tak Boleh Diberi Gelar Akademik dan Keagamaan, Apa Saja?

优游国际.com - 14/07/2024, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan gelar akademik maupun keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 5 ayat (1) Permendagri secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Artinya, masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor.

Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya.

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik dan keagamaan?

Baca juga: Selesai Kuliah, Apakah Wajib Mencantumkan Gelar pada KTP dan KK?


Dokumen yang tidak boleh dicantumkan gelar

Pasal 5 ayat (3) telah mengatur beberapa larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Pertama, nama penduduk pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Kedua, nama penduduk harus ditulis dengan huruf latin serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Ketiga, penduduk tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Balikpapan, peristiwa penting kehidupan seseorang dibukukan dalam suatu daftar yang ada pada lembaga pencatatan sipil.

Daftar atau register berisi data-data dan informasi lengkap mengenai suatu peristiwa itulah yang dinamakan akta pencatatan sipil.

Baca juga: Baru Pulang dari Ibadah Haji, Apakah Wajib Dipanggil Pak Haji?

Jenis akta pencatatan sipil atau dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik maupun keagamaan tersebut, mencakup:

1. Akta Kelahiran

Dokumen kependudukan pertama yang tidak boleh menyematkan gelar pada bagian nama penduduk adalah Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran merupakan sebuah akta autentik yang menerangkan peristiwa kelahiran seorang anak.

Dokumen kependudukan ini mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.

2. Akta Kematian

Akta Kematian adalah sebuah akta autentik yang memuat peristiwa kematian seseorang.

Tidak hanya membuktikan kematian, dokumen ini juga memiliki akibat hukum bagi dirinya, keluarganya, atau pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.

3. Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk mencatat dan melegitimasi sebuah pernikahan.

Saat ini, Dinas Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayani pencatatan perkawinan laki-laki dan perempuan beragama selain Islam.

Sementara bagi muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama.

4. Akta Perceraian

Gelar akademik dan keagamaan juga tidak boleh disematkan pada Akta Perceraian.

Akta Perceraian adalah akta yang menerangkan peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami-istri.

Dokumen ini juga mempunyai akibat hukum, baik terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Terakhir, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak juga masuk dalam daftar dokumen kependudukan yang tidak boleh mencantumkan gelar.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah dokumen yang menjelaskan peristiwa pengakuan dan pengesahan seorang anak.

Akta pencatatan sipil ini turut mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, dan pihak lain di bidang kekeluargaan seperti warisan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga

Halaman:


Terkini Lainnya

Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Tren
Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Tren
500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

Tren
Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Tren
Minum Kopi di Pagi atau Sore Hari, Mana yang Lebih Sehat?

Minum Kopi di Pagi atau Sore Hari, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Diabetes Tipe 5 Resmi Diakui, Bagaimana Gejala Penyakit Ini?

Diabetes Tipe 5 Resmi Diakui, Bagaimana Gejala Penyakit Ini?

Tren
Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Sudirman 2025

Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Sudirman 2025

Tren
Waktu Makan Ternyata Bisa Pengaruhi Kesehatan Jantung, Ini Kata Dokter IPB

Waktu Makan Ternyata Bisa Pengaruhi Kesehatan Jantung, Ini Kata Dokter IPB

Tren
Viral Promotor Konser DAY6 Disebut Rugikan Konsumen, Apa Kata YLKI?

Viral Promotor Konser DAY6 Disebut Rugikan Konsumen, Apa Kata YLKI?

Tren
BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik yang Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Tren
7 Tanda Kerusakan Hati di Malam Hari yang Jarang Disadari, Apa Saja?

7 Tanda Kerusakan Hati di Malam Hari yang Jarang Disadari, Apa Saja?

Tren
20 Wilayah Jawa Tengah dan DIY yang Alami Musim Kemarau Awal Mei 2025, Mana Saja?

20 Wilayah Jawa Tengah dan DIY yang Alami Musim Kemarau Awal Mei 2025, Mana Saja?

Tren
9 Kelompok yang Berisiko Alami Gagal Ginjal, Siapa Saja?

9 Kelompok yang Berisiko Alami Gagal Ginjal, Siapa Saja?

Tren
1 Siswa Kabur Saat Dikirim ke Barak TNI, Pengamat: Berisiko untuk Psikologis Anak

1 Siswa Kabur Saat Dikirim ke Barak TNI, Pengamat: Berisiko untuk Psikologis Anak

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau