KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.
Biasanya, pungutan wajib tersebut dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sebaiknya dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pembayaran, agar terhindar dari denda.
Baca juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?
Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut.
Cara cek biaya pajak kendaraan perlu diketahui agar Anda mengetahui total pajak yang dikenakan sebelum melakukan pembayaran pajak.
Caranya juga cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau browser komputer.
Lantas, seperti apa caranya?
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Menghitung Dendanya
Dilansir dari laman Samsat Info, berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:
Baca juga: Apakah Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat?
Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya...
Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.