ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Ini yang Terjadi jika Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

ÓÅÓιú¼Ê.com - 01/09/2024, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Kewajiban membayar pajak kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.

Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

Uang pajak kendaraan bermotor akan dikelola oleh pemerintah provinsi untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Lantas, apa yang terjadi jika telat membayar pajak motor?

Baca juga: Fadli Imamuddin, Eks Pebalap Motor yang Kini Jadi Atlet Paracycling Indonesia di Paralimpiade Paris 2024

Dampak telat bayar pajak kendaraan motor

Ketika membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jika pemilik sepeda motor terlambat membayar pajak dan SWDKLLJ, akan mendapat sejumlah konsekuensi.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Berikut konsekuensi yang diterima apabila telat bayar pajak kendaraan sepeda motor:

Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?

1. Dikenai denda

Mengacu , pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:

  • Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.

Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau