KOMPAS.com - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengeluhkan tautan atau link e-meterai eror sejak Selasa (3/9/2024).
Padahal, pendaftaran seleksi CPNS tahun ini hanya tersisa tiga hari saja, yakni hingga Jumat (6/9/2024).
Gangguan ditemukan pada situs meterai-elektronik.com milik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) selaku distributor resmi.
Tidak hanya itu, beberapa kanal pembelian yang telah bekerja sama seperti skillacademy.com, emeterai.posfin.id, serta e-meterai.live, juga terpantau kehabisan stok.
Bahkan, sejumlah gerai Kantor Pos yang menyediakan pembelian secara langsung turut melaporkan layanan eror dan stok habis.
Baca juga: Layanan E-Meterai Erorr, Pelamar CPNS Tak Bisa Daftar, Ini Kata Peruri, PT Pos, dan BKN
Berkenaan dengan kendala layanan e-meterai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengucapkan permohonan maaf.
"Kami mohon maaf atas kendala akses e-meterai yang belakangan ini terjadi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (4/9/2024).
Sebagai informasi, e-meterai adalah produk bea meterai elektronik yang dikeluarkan oleh DJP Kemenkeu untuk digunakan dalam dokumen elektronik.
Bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
Meski produk dari DJP, Dwi mengatakan, pengelola pemasaran atau distributor e-meterai dipegang oleh Peruri.
"Penjualan dan pembubuhan meterai secara elektronik dikelola oleh Peruri," ujarnya,
Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat menghubungi kanal pengaduan yang disediakan Peruri, meliputi:
Baca juga: Ketentuan Pembubuhan E-meterai Saat Mendaftar CPNS 2024
Selain itu, DJP juga memberikan tips bagi pelamar yang mengalami kegagalan saat membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik.
Tips ini bukan ditujukan untuk pelamar yang belum membeli, melainkan untuk pelamar CPNS yang sudah memiliki kuota e-meterai, tetapi gagal menempelkannya pada dokumen.
"Apabila mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai," tuturnya.