KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuffle kabinet dengan melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Gus Ipul dilantik menjadi menteri baru menggantikan Tri Rismaharini yang mundur lantaran ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
Selain Mensos baru, Jokowi juga melantik Inspektur Jenderal Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Aida Suwandi Budiman sebagai Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca juga: Profil Gus Ipul, Mensos Baru Pengganti Tri Rismaharini
Diberitakan , di atas kertas, jabatan Gus Ipul sebagai Mensos itu bakal bertahan sampai dengan 20 Oktober 2024 bersamaan dengan berakhirnya kabinet pemerintahan Joko Widodo.
Artinya, praktis Gus Ipul hanya akan menjabat sebagai menteri selama 39 hari terhitung sejak dilantik pada Rabu (11/9/2024).
Sebelum dilantik, Gus Ipul merelakan jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur yang sudah diemban sejak 2021.
Ia mengaku tidak masalah harus mundur dari jabatan tersebut meski seharusnya masih bisa duduk sebagai wali kota hingga 2025.
"Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan," kata dia.
Gus Ipul mengeklaim tidak ada pembahasan maupun jaminan apakah dirinya bakal mengisi posisi yang sama pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto nanti.
Baca juga:
Meski hanya menjabat sekitar satu bulan, menteri baru reshuffle kabinet terakhir Jokowi dipastikan tetap akan menerima uang pensiun saat tidak menjabat.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai dengan proporsi.
"Mendapat pensiun, secara proporsional," ucap Prastowo.
Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiunan.