Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan merevisi kriteria dan besaran manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, rencana karyawan PKWT bisa mencairkan manfaat JKP saat masa kerjanya habis sesuai jangka waktu dalam kontrak.
"Diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," kata Airlangga di Ibu Kota Nusantara (IKN), dikutip dari , Jumat (13/9/2024).
Selain itu, manfaat uang tunai yang semula 45 persen gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen gaji untuk tiga bulan berikutnya juga akan disamakan menjadi 45 persen selama enam bulan.
Pemerintah juga akan menambah biaya pelatihan kerja para peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
"Kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.