KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengumumkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi denda keterlambatan.
Lalu, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan PKB sepanjang Oktober 2024?
Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025
Setidaknya ada sepuluh provinsi yang mengadakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram , Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Ada empat program pembebasan yang dapat dimanfaatkan warga Jawa Timur hingga bulan mendatang, yakni:
Baca juga: Harga Elpiji, BBM, dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2024
Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dilansir dari akun Instagram , Senin (30/10/2023), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
Baca juga: Bisakah Ambil SIM dan STNK yang Kena Tilang Setelah Melewati Masa Sidang?
Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024 adalah Jawa Tengah.
Keringanan pajak daerah yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Tercatat ada tiga program keringanan yang masih diadakan oleh Jawa Tengah, yakni mencakup:
1. Pembebasan BBNKB II
2. Diskon pajak tahun berjalan
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?