KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito atas dugaan kasus korupsi pada Sabtu (2/11/2024).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard untuk anggaran 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini bermula saat Hadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
“Diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard), Hadi Sasmito melakukan belanja reklame tetap tersebut,” jelas Dirmanto, dikutip dari , Sabtu (2/11/2024).
Padahal sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan billboard seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame, bukan Bapenda.
Baca juga: Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda
Berdasarkan data Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Hadi Sasmito per 31 Desember 2023 mencapai Rp 1.124.689.962.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rincian harta kekayaan Hadi.
Hadi memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Jember dari hasil sendiri, dengan nilai masing-masing mencapai Rp 400 juta dan Rp 350 juta.
Apabila dijumlahkan, Hadi memiliki aset properti di Kabupaten Jember senilai Rp 750 juta.
Dalam LHKPN, Hadi melaporkan kepemilikan satu buah mobil Toyota Yaris tahun 2015 senilai Rp 130 juta.
Baca juga:
Selain memiliki mobil, Hadi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp 40 juta
Hadi tercatat memiliki harta lain berupa kas dan setara kas dengan nominal senilai Rp 271.939.962.
Apabila seluruh aset milik Hadi ditotal maka harta kekayaan kotor yang dimiliki Hadi adalah Rp 1.191.939.962.
Meskipun demikian, Hadi tercatat memiliki hutang sebesar Rp 67.250.000, sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.124.689.962 miliar.
Baca juga: Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan
Menurut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.406.002.