KOMPAS.com - Uang rupiah salah potong atau miscut sering kali menjadi obyek buruan para kolektor karena dianggap unik.
Namun, di mata masyarakat awam, uang miscut dianggap cacat, bahkan tak jarang dipotong sendiri agar tampak "layak" sebagai alat pembayaran.
Komentar warganet di unggahan akun TikTok @uang***, Senin (18/11/2024), misalnya, menyebut lebih memilih menggunting uang karena takut ditolak saat melakukan transaksi jual beli.
"Ihhh dulu punya kayaknya 50k tapi malah aku potong takutnya nanti gak bisa buat beli," tulis akun @finis***, menanggapi unggahan koleksi uang salah potong.
"Lah ku potong sesuai bentuk lalu sambung takut gak laku," komentar akun @kos***.
Lantas, bolehkah memotong atau menggunting uang rupiah miscut sendiri agar bisa digunakan untuk bertransaksi?
Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, memotong uang salah potong atau miscut tidak diperkenankan.
"Karena merupakan salah satu tindakan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (21/11/2024).
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).
Pasal 35 ayat (1) menetapkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara, dalam ayat (2), setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Marlison menjelaskan, uang salah potong atau salah cetak (misprint) merupakan uang cacat karena tidak sesuai dengan spesifikasi hasil cetak yang ditetapkan BI.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Uang Rupiah, uang tersebut masuk kategori Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE).
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya uang miscut tidak diedarkan kembali melalui kegiatan transaksi.
Dia menilai, jika uang miscut beredar kembali, kemungkinan masyarakat akan menolak karena meragukan keasliannya.
Hal tersebut dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa uang cacat yang diterima merupakan uang yang tidak asli.
"Masyarakat yang memiliki uang cacat tersebut diimbau untuk segera mengajukan penggantian ke BI atau perbankan," tuturnya.
Baca juga: Daftar Uang Rupiah Ini Masih Berlaku, Tak Boleh Ditolak Saat Transaksi