KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menyebut penggunaan BPJS Kesehatan kini dibatasi serba tiga hari, ramai di media sosial.
Cuitan itu dimuat di akun media sosial X (Twitter) @Sharee*** pada Senin (9/12/2024).
Pengunggah menuliskan, rawat inap dan pemberian resep obat untuk semua jenis penyakit dibatasi hanya untuk tiga hari.
"@KemenkesRI. Penggunaan BPJS. Semua serba 3 hari. Mau penyakit apa pun, obat nya utk 3 hari. Pasien opname, mau kondisi gimana pun, 3 hari disuruh pulang. Mohon atensi pak @prabowo Kesehatan rakyat menjadi salah satu yg utama," tulisnya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan membatasi rawat inap dan pemberian resep obat hanya untuk tiga hari?
Baca juga: Ramai soal Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan Tidak Dicover Penuh, Apa Alasannya?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, pihaknya tidak membatasi durasi rawat inap dan pemberian resep untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal tiga hari.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan atau faskes.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang durasi dan kualitas layanan kesehatan yang akan diterima.
Janji Layanan JKN memuat beberapa poin penting terkait faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, seperti tidak ada batasan rawat inap, tidak ada batasan pemberian resep obat, dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.
Ia mengatakan, selama penyakit tersebut berdasarkan indikasi medis dan sesuai prosedur yang berlaku, maka pengobatan peserta BPJS Kesehatan akan dijamin penuh oleh program JKN.
"Tidak benar, tidak ada aturan yang membatasi, baik untuk rawat inap ataupun pemberian resep obat-obatan untuk peserta JKN," ujarnya kepada 优游国际.com, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Apakah Pengobatan Mata Juling Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak membebankan biaya tambahan untuk peserta rawat inap.
Menurut Rizzy, sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai hak kelasnya, maka biaya pengobatan dijamin seluruhnya.
"Kecuali untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin JKN," jelas dia.
Adapun, ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.
Rizzky menjelaskan, biaya rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan sudah mencakup biaya obat-obatan dalam tarif paket Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim rumah sakit. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.
Dengan demikian, Rizzky menegaskan, rumah sakit tidak boleh menarik biaya tambahan dari pasien JKN karena semua biaya sudah termasuk dalam paket tarif INA-CBGs.
"Apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dapat segera melaporkan ke BPJS Satu atau kanal-kanal lain, seperti Mobile JKN, care center 165, dan pandwa 08118165165," tegas Rizzky.
Baca juga: Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.