KOMPAS.com - Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia menerapkan tambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi beberapa jenis.
Informasi tambahan opsen pajak kendaraan bermotor itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso.
"Betul, berlaku mulai tahun depan," tuturnya, saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (12/12/2024) malam.
Dengan begitu, mulai 2025, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Lantas, berapa tambahan biaya pajak kendaraan bermotor di Jateng yang harus dibayarkan akibat penerapan opsen pajak tersebut?
Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Penambahan opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Menurut Nadi, opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB
"Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini dilaksanakan dan dibagikan kepada kabupaten/kota yang sudah tidak berlaku mulai Januari 2025," jelasnya.
Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat.
Adapun kenaikan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.
"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia.
Nantinya, opsen dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di kantor Samsat.