Kenaikan 16 persen ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang terdata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Nadi menegaskan, setiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam penarikan tarif pajak kendaraan bermotor.
"Untuk tarif pajak masing-masing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing," tuturnya.
Berbeda dengan Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menaikkan tarif pajak meskipun turut menerapkan opsen pajak mulai tahun depan.
Dikutip dari laman Samsat Sleman, pemungutan pajak kendaraan DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.
Mengacu aturan tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Namun, secara total, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yaitu sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak dan tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Baca juga:
Lebih lanjut, Nadi menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah kolom pajak di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Prinsip tidak ada penambahan 2 kolom pada STNK, tetapi penambahan kolom ada di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau biasa disebut dengan notice pajak," kata dia.
Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif opsen adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Begitu juga dengan tarif opsen BBNKB yang juga 66 persen dari pajak terutang.
Dikutip dari 优游国际.com, Kamis (12/12/2024), berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor yang memiliki nilai jual Rp 300 juta sesuai peraturan daerah setempat, masing-masing 1 persen dan 8 persen:
1. Tentukan PKB terutang dengan rumus berikut:
2. Kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang, berikut caranya:
Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000.
Baca juga:
1. Hitung BBNKB terutang dengan rumus berikut:
2. Lalu, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang. Berikut rumusnya:
Apabila dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.
Itulah simulasi penghitungan tarif opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.