优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Penjelasan Bapenda Jateng soal Penambahan Opsen Pajak Kendaraan, Adakah Kenaikan Tarif?

优游国际.com - 15/12/2024, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kenaikan 16 persen ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang terdata di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Nadi menegaskan, setiap wilayah memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam penarikan tarif pajak kendaraan bermotor.

"Untuk tarif pajak masing-masing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing," tuturnya.

Berbeda dengan Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menaikkan tarif pajak meskipun turut menerapkan opsen pajak mulai tahun depan.

Dikutip dari laman Samsat Sleman, pemungutan pajak kendaraan DIY diatur dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. 

Mengacu aturan tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

Namun, secara total, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama, yaitu sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan pajak dan tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Baca juga:

Tak ada penambahan kolom pada STNK

Lebih lanjut, Nadi menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah kolom pajak di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Prinsip tidak ada penambahan 2 kolom pada STNK, tetapi penambahan kolom ada di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau biasa disebut dengan notice pajak," kata dia.

Mengacu pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tarif opsen adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Begitu juga dengan tarif opsen BBNKB yang juga 66 persen dari pajak terutang.

Dikutip dari 优游国际.com, Kamis (12/12/2024), berikut simulasi penghitungan opsen PKB dan BBNKB pada kendaraan bermotor yang memiliki nilai jual Rp 300 juta sesuai peraturan daerah setempat, masing-masing 1 persen dan 8 persen:

Simulasi penghitungan opsen PKB

1. Tentukan PKB terutang dengan rumus berikut:

  • PKB terutang: tarif pajak PKB provinsi x nilai jual kendaraan
  • PKB terutang: 1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000.

2. Kalikan tarif opsen PKB dengan PKB terutang, berikut caranya:

  • Opsen PKB: tarif opsen PKB x PKB terutang
  • Opsen PKB: 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000.

Jika dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000 = Rp 4.980.000.

Baca juga:

Simulasi penghitungan opsen BBNKB

1. Hitung BBNKB terutang dengan rumus berikut:

  • BBNKB terutang: tarif pajak BBNKB provinsi x nilai jual kendaraan
  • BBNKB terutang: 8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000.

2. Lalu, kalikan tarif opsen BBNKB dengan BBNKB terutang. Berikut rumusnya:

  • Opsen BBNKB: tarif opsen BBNKB x BBNKB terutang
  • Opsen BBNKB: 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000

Apabila dijumlahkan, administrasi pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000 = Rp 39.840.000.

Itulah simulasi penghitungan tarif opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau