优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Jejak Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku, Pernah Copot Dirjen Imigrasi, Kirim Fatwa ke MA

优游国际.com - 26/12/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencegah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri.

Larangan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024.

Kasus tersebut melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku yang masih berstatus sebagai buronan sejak 2020.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan KPK


Pernah copot Dirjen Imigrasi imbas kasus Harun Masiku

Menilik ke belakang, pada 2020, Yasonna Laoly pernah mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie.

Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pencopotan tersebut buntut dari kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.

Yasonna mengeklaim, pencopotan Ronny dari jabatan Dirjen Imigrasi agar memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buron Harun Masiku.

"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti," ujarnya saat itu, seperti diberitakan , Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Kenapa KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Setelah Kasus Harun Masiku 5 Tahun?

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Yasonna mengungkapkan Harun Masiku masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Namun, pada 22 Januari 2020, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Adanya informasi dari Imigrasi mengundang anggapan bahwa Yasonna Laoly telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Hingga pada 23 Januari 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya pun melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Jejak Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Kemenkumham klaim ada keterlambatan informasi

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Menanggapi, Ronny Sompie mengeklaim telah menyampaikan informasi dengan benar dan tidak merekayasa data lalu lintas penerbangan.

Dia juga membantah anggapan yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan informasi keliru.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau