优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Yogyakarta Disebut sebagai Satu-satunya Provinsi yang Tak Pernah Dijajah, Bagaimana Faktanya?

优游国际.com - 21/01/2025, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah konten video menyebut Yogyakarta sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak pernah dijajah.

Klaim Yogyakarta tidak pernah dijajah itu kemudian dibagikan ulang oleh pengguna akun media sosial X @s****lik, Minggu (19/1/2025).

Dalam unggahannya, warganet itu membantah klaim Kesultanan Yogyakarta tidak pernah dijajah kolonial Belanda.

"Pihak Kolonial Belanda dan Inggris hormati & anggap kesultanan setara dengan mereka ? Ga lah," tulisnya.

Lantas, benarkah Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak pernah dijajah?

Baca juga: Benarkah Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun? Ini Kata Sejarawan


Sejarawan jelaskan sejarah soal Yogyakarta

Pembuat video yang menyatakan Yogyakarta satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak pernah dijajah menarasikan bahwa Belanda berhubungan baik dengan Yogyakarta dan menganggapnya setara.

Pihak kolonial bahkan memberikan bintang atau gelar ke raja di Jawa. Selain itu, Perjanjian Giyanti menetapkan Yogyakarta dan Surakarta sebagai kerajaan vasal sehingga tidak boleh dijajah.

Namun, dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Susanto membantah pernyataan "Yogyakarta satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak pernah dijajah".

Dari pernyataan tersebut, Susanto menekankan bahwa DI Yogyakarta bukanlah provinsi. DIY adalah daerah istimewa setingkat provinsi.

"Kalau Yogyakarta sebagai DIY bukan tidak pernah tapi belum pernah dijajah Belanda karena ditetapkan 3 Maret 1950 ketika Indonesia sudah merdeka," tuturnya saat dihubungi 优游国际.com, Senin (20/1/2025).

Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman bergabung ke NKRI sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 30 Oktober 1945.

Namun secara ipso jure, DIY resmi bergabung dengan NKRI melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang ditetapkan pada 3 Maret 1950. Hal ini menjadikan DIY berstatus yuridis administratif wilayah Indonesia.

Indonesia sendiri mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Sehingga bisa dikatakan, Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia setelah NKRI merdeka dari penjajahan.

Karena Daerah Istimewa Yogyakarta terbentuk dan menjadi bagian dari Indonesia setelah merdeka, Susanto menyebut, "DIY belum pernah dijajah Belanda."

Sementara terkait Perjanjian Giyanti, Susanto menyatakan perjanjian itu bersifat palihan nagari, bukan berisi ketentuan vasal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau