优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ada Tulisan "Status Tagihan BJPS Akan Diperbarui Maks 3x24 Jam Setelah Transaksi Berhasil", Bisakah Digunakan?

优游国际.com - 06/02/2025, 10:00 WIB
Muhammad Iqbal Amar,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet dibuat kebingungan dengan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang belum kunjung diperbarui setelah ia berhasil membayar tagihannya.

Hal itu dibagikan oleh akun @sito*** di media sosial X yang menunjukkan foto tangkapan layar status tagihannya.

Dalam tangkapan layar tersebut dirincikan bahwa status transaksi telah berhasil.

Meski demikian, catatan dengan bingkai kuning bertuliskan, "Status tagihan BPJS akan diperbarui maks. 3x24 jam (hari kerja) setelah transaksi berhasil".

"Apasih BPJS ini, udah dibayar harus nunggu update 3x24 jam," ujar narasi dalam unggahan, Rabu (5/2/2025).

Unggahan tersebut pun mendapatkan komentar dari akun lain.

"Emang mas, tapi bisa di pake kok karena status update itu after tanggal 10 mas kalau di BPJS," tulis akun @Thabit20***.

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan tersebut melakukan transaksi pembayaran pada Rabu (05/2/2025). Namun, dia mengatakan, ketika hendak digunakan di salah satu rumah sakit dengan layanan BPJS, ternyata tidak bisa lantaran statusnya masih menunggak atau tagihan belum dibayar.

"Tapi di PKU katanya ga bisa, dibilang tagihan belum dibayar," balas pembuat unggahan.

Lantas, jika muncul tulisan tersebut, apakah BPJS bisa digunakan? 

Baca juga:


Tanggapan BPJS

Menanggapi itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menyampaikan, setiap peserta yang telah melakukan pembayaran tagihan, maka status kepesertaan JKN akan otomatis aktif. Sehingga idealnya dapat digunakan kembali di fasilitas kesehatan.

"Status keterangan 'Lunas' akan otomatis berubah setelah melalui proses verifikasi dan validasi," ujar Rizky saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, terkait dengan keterangan "Status tagihan BPJS akan diperbarui maks. 3x24 jam (hari kerja) setelah transaksi berhasil", Rizky menyatakan 3 x 24 jam merupakan waktu maksimal untuk perubahan status tagihan BPJS menjadi "Lunas". 

"Waktu maksimal untuk status keterangan lunasnya itu," jelasnya.

Rizky juga mengungkapkan bahwa seharusnya jika peserta telah melunasi tagihan, maka semestinya sudah bisa langsung menggunakan layanan BPJS, meski muncul tulisan seperti disebutkan di atas.

Pihaknya mengimbau kepada peserta tersebut untuk melaporkan ke kanal care center BPJS Kesehatan jika menemui kendala dalam mengakses BPJS Kesehatan.

"Kalau memang masih ada masalah bisa segera menghubungi kanal-kanal laporan di care center 165 atau mobile JKN," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau