优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Hapus NPWP Online 2025, Apa Saja Syaratnya?

优游国际.com - 08/02/2025, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan begitu, mereka memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengatur urusan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui Coretax, sistem pajak terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara hapus NPWP online 2025 dapat dilihat di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Syarat hapus NPWP online 2025

Wajib pajak orang pribadi yang ingin menghapus NPWP perlu menyiapkan sejumlah hal supaya tidak terkendala ketika mengakses Coretax.

Dilansir dari laman resmi DJP, berikut syarat hapus NPWP online 2025:

  • Komputer, laptop, atau handphone (HP)
  • Jaringan internet yang memadai
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama pemohon/wakil/kuasa
  • Alamat.

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Cara hapus NPWP online 2025

Cara menghapus NPWP orang pribadi dipusatkan melalui laman 

Merujuk laman resmi DJP, simak cara hapus NPWP orang pribadi 2025 berikut ini:

  • Kunjungi laman
  • Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, silakan pilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini”
  • Namun, jika sudah terdaftar, segera isikan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha supaya bisa login atau masuk ke akun Coretax
  • Setelah login, klik “Portal Saya”
  • Langkah selanjutnya adalah memilih “Penghapusan & Pencabutan"
  • Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan halaman “Penghapusan Pendaftaran”
  • Jika sudah, pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan"
  • Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, apabila wajib pajak mengisi data sebagai wakil/kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang”
  • Klik ikon "Kaca Pembesar" untuk mencari data wakil/kuasa wajib pajak
  • Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
  • Isi beberapa kolom pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
  • Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”
  • Silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Kirim”
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
  • Unduh bukti tanda terima dengan menekan tombol “Unduh Bukti Tanda Terima”
  • Bukti tanda terima berupa file dengan kop DJP. Berkas ini berisikan nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan nama petugas penerima.

Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Besaran KJP Plus Tahap I yang Cair Mei 2025

Besaran KJP Plus Tahap I yang Cair Mei 2025

Tren
Mengenal Alcatraz, Penjara Terkejam yang Ingin Dioperasikan Kembali oleh Trump

Mengenal Alcatraz, Penjara Terkejam yang Ingin Dioperasikan Kembali oleh Trump

Tren
Media China Ungkap Skenario Kalahkan Timnas Indonesia dan Naik ke Posisi 3, Apa Bisa?

Media China Ungkap Skenario Kalahkan Timnas Indonesia dan Naik ke Posisi 3, Apa Bisa?

Tren
Ini 10 Kardinal Tertua dan Termuda yang Akan Ikuti Konklaf 2025 Besok

Ini 10 Kardinal Tertua dan Termuda yang Akan Ikuti Konklaf 2025 Besok

Tren
Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?

Tren
Penyebab Nyeri Punggung Bisa Jadi karena Gangguan pada 8 Organ Ini, Kenali Ciri-cirinya

Penyebab Nyeri Punggung Bisa Jadi karena Gangguan pada 8 Organ Ini, Kenali Ciri-cirinya

Tren
3 Hal Paling Menyakitkan di Dunia, Salah Satunya 'Serangan' Batu Ginjal

3 Hal Paling Menyakitkan di Dunia, Salah Satunya "Serangan" Batu Ginjal

Tren
Ironi Warga Bekasi, Tergiur Iming-iming Uang dari World ID, tapi Tak Tahu Risikonya

Ironi Warga Bekasi, Tergiur Iming-iming Uang dari World ID, tapi Tak Tahu Risikonya

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus ALS Hari Ini di Padang Panjang, 12 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Bus ALS Hari Ini di Padang Panjang, 12 Orang Tewas

Tren
Polisi Tembak Remaja hingga Tewas di Belawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Polisi Tembak Remaja hingga Tewas di Belawan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Tren
Daftar Wilayah yang Masih Berpotensi Hujan Lebat hingga 12 Mei 2025

Daftar Wilayah yang Masih Berpotensi Hujan Lebat hingga 12 Mei 2025

Tren
Cara Menambah Nomor Halaman di Dokumen Microsoft Word

Cara Menambah Nomor Halaman di Dokumen Microsoft Word

Tren
Sosok Pencetus World ID yang Bikin Warga Waswas, Punya Golden Visa dari Indonesia

Sosok Pencetus World ID yang Bikin Warga Waswas, Punya Golden Visa dari Indonesia

Tren
Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Garuda Indonesia Disebut Hentikan Operasional 15 Pesawatnya karena Kesulitan Biaya Perawatan, Benarkah?

Tren
Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Prabowo Sebut Belanda Jadi Dalang Peristiwa Madiun 1948, Bagaimana Sejarahnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau