ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Perjalanan Kasus Harvey Moeis, dari Tersangka hingga Dihukum 20 Tahun Penjara

ÓÅÓιú¼Ê.com - 13/02/2025, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap putusan pertama terpidana Harvey Moeis membuahkan hasil.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut dijatuhi hukuman 20 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider sepuluh tahun penjara kepada Harvey.

Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara

Putusan tersebut berkali-kali lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.

Pada saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Eko Aryanto menjatuhkan vonis selama enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey dan hukuman uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara

Harta Harvey juga terancam dirampas negara apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus Harvey Moeis hingga ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun?

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan Hukumannya

Bagaimana awal mula Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah?

Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara merupakan perwakilan PT RBT yang terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dilansir dari Antara, Rabu (27/3/2024), keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019.

Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Seperti apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah?

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Kuntadi menjelaskan, saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.

Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau