KOMPAS.com - Warga perlu mengetahui cara mengubah nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari identitas diri, pendidikan, perbankan, dan administrasi lainnya.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, pemilik KTP dapat mengubah nama jika terjadi kekeliruan akibat kesalahan redaksional, seperti salah ketik.
Perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional itu bisa dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda dengan penggantian nama di KTP.
Misalnya, nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila", tetapi di KTP tertulis "Desy Laila". Dalam kasus ini, nama bisa dibetulkan tanpa sidang karena perbaikan tidak mengubah makna.
"Pembetulan nama karena kesalahan redaksional bisa tanpa sidang," kata Yusnaini saat dikonfirmasi 优游国际.com, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Membuat KK Sendiri? Ini Kriteria dan Syaratnya
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73/2022.
Lantas, apa saja syarat mengubah nama di KTP yang salah ketik?
Baca juga: Cukup Menggunakan KTP, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui HP
Proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.
Pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan ubah nama di KTP karena salah ketik adalah sebagai berikut:
Baca juga: Viral Video Pasien Ditolak Puskesmas di Riau Karena Tak Bawa KTP, Bagaimana Faktanya?
Yusnaini mengatakan, pembetulan nama di KTP karena salah ketik hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Tidak bisa online karena harus mengisi dan tanda tangan formulir," jelas dia.
Dilansir dari 优游国际.com (12/7/2024), berikut cara memperbaiki nama di KTP akibat salah ketik:
Umumnya, proses pembetulan nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.