KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.
THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Sedangkan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI-Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Lantas, kapan THR Lebaran 2025 cair?
Baca juga: Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Lebaran 2025 Mulai 24 Maret 2025, Berapa Besarannya?
Menaker Yassierli memastikan, pembayaran THR untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap dia dikutip dari , Selasa (11/3/2025).
Ia menyampaikan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Hal itu termasuk di dalamnya pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," terang Yassierli.
Baca juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jabodebek