优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kilas Balik Dwifungsi ABRI

优游国际.com - 16/03/2025, 13:15 WIB
Muhammad Iqbal Amar,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) menjadi perbincangan hangat di kalangan publik belakangan ini.

Salah satu hal yang disorot adalah revisi itu antara lain akan mengatur penambahan usia dinas keprajuritan serta memperluas keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Oleh sejumlah pihak, revisi UU TNI kali ini dianggap dapat mengacaukan tatanan demokrasi serta kembalinya militerisme dan Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia.

Lantas, bagaimana Dwifungsi ABRI dalam sejarah pemerintahan di Indonesia hingga dihapus pascareformasi?

Baca juga: Penempatan TNI Aktif di 15 Kementerian dan Lembaga, Pengamat: Utamakan Fungsionalitas, Bukan Strukturalitas

Kilas balik Dwifungsi ABRI

Pada masa awal orde baru, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) terdiri dari unsur angkatan perang dan kepolisian.

Keduanya merupakan perangkat negara yang berfungsi untuk menjaga stabilitas negara dari serangan luar maupun dalam negeri.

Unsur angkatan perang pada ABRI kemudian berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1871 hingga sekarang.

Sebagaimana dilansir 优游国际.com, Jumat (19/3/2021), munculnya konsep Dwifungsi ABRI dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution saat hari peringatan ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN) Magelang pada 12 November 1958.

Dalam pidatonya, Nasution mengungkapkan konsep "Jalan Tengah" yang membuka jalan bagi TNI untuk berperan dalam bidang sosial dan politik atau selain fungsi pertahanan dan keamanan.

Dalam bukunya Dwifungsi ABRI: Asal usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan (1996), Bilveer Singh mengungkap, Nasution mulai memperkenalkan istilah Dwifungsi Abri pada 1960 dan diterima secara luas setelah Seminar Angkatan Darat pada 1965.

Tingginya rasa nasionalisme yang dimiliki oleh para perwira ABRI memicu rasa memiliki tanggung jawab untuk melibatkan diri dalam pemerintahan. Mereka terlibat dalam politik dengan tujuan untuk menyelamatkan bangsa.

Dwifungsi ABRI lalu dilandaskan oleh ketetapan MPRS No. II Tahun 1969 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Seperti namanya, Dwifungsi ABRI berearti ada dua fungsi berbeda yang dimiliki oleh anggota TNI.

Baca juga: Daftar Prajurit TNI Aktif yang Kini Duduki Jabatan Sipil

Dwifungsi ABRI merujuk pada fungsi tempur dan pembina wilayah atau masyarakat. Secara sederhana, selain sebagai kekuatan pertahanan, anggota ABRI "dipersilakan" menjadi kekuatan kekuatan sosial-politik.

Pada gilirannya, kebijakan tersebut membuat anggota ABRI bisa menduduki kursi di MPR dan DPR tanpa melalui proses pemilihan umum (pemilu).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau