KOMPAS.com - DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
UU TNI disahkan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU TNI tersebut mengatur perwira aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil, mengubah batas usia pensiun TNI, serta menambah tugas pokok TNI.
UU TNI disahkan saat masih menuai protes dari masyarakat. Publik khawatir UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer karena prajurit aktif bisa menjabat posisi sipil.
Lantas, apa yang akan terjadi jika TNI aktif bisa masuk kementerian dan lembaga negara?
Baca juga: Apa Isi UU TNI Terbaru? Ini Daftar Lengkap Pasal yang Berubah
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, pemerintah berdalih memperbarui UU TNI untuk meningkatkan profesionalisme perwira.
"Realitanya lebih mengindikasikan menguatkan justifikasi posisi Letkol Teddy di pemerintahan dan memberikan solusi atas miskalkulasi perencanaan karier di TNI," tuturnya saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (20/3/2025).
Richo menjelaskan, pengesahan UU TNI membolehkan perwira aktif mengisi jabatan di kementerian/lembaga negara.
Sebelum UU TNI versi baru disahkan, beberapa perwira aktif diketahui telah mengisi posisi jabatan sipil meski belum mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Pengesahan UU TNI akan membuat perwira aktif bisa mengisi jabatan sipil meski masih menjabat sebagai tentara.
Selain itu, Richo meyakini UU TNI disahkan karena ada masalah atau salah perhitungan pada perencanaan karier TNI.
"Maksud dari miskalkulasi di sini adalah perwira yang ada jauh lebih banyak dibandingkan posisi jabatan yang tersedia," imbuhnya.
Dia menuturkan, UU TNI mengatur perpanjangan masa pensiun perwira sehingga bisa menjabat lebih lama dan menduduki posisi birokrasi pemerintah tanpa melepas status keprajuritan.
Richo mengungkapkan, upaya pembentukan UU TNI untuk membantu karier para perwira bahkan terlihat sejak sebelum revisi UU TNI ramai dipermasalahkan.
Upaya itu berupa bantuan bagi para kolonel agar dapat menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pemberian pelatihan manajemen dan bisnis untuk mereka.
Baca juga: 14 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif Usai UU TNI Disahkan