优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Beredar Video Penumpang "Pull Up" Bergelantungan di KRL, Begini Respons KAI

优游国际.com - 21/03/2025, 21:00 WIB
Chella Defa Anjelina,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menunjukkan seorang penumpang KRL Commuter Line sedang melakukan pull up di pegangan tangan gerbong kereta, ramai beredar di media sosial.

Video ini dibagikan oleh akun TikTok @Cilac****ia.id, Sabtu (15/3/2025), dengan lebih dari satu juta kali tayangan.

Dalam video, tampak seorang pria sedang bergelantungan di pegangan gerbong. Sementara, tampak tidak ada petugas kereta yang berjaga di sekitarnya. Penumpang lainnya juga tidak menghiraukan aksi pemuda tersebut.

"Ada yang lakuin kayak begitu di dalam gebong kereta tidak?? Jangan ya kak ya... Jangan...," bunyi keterangan pada unggahan.

Lantas, bagaimana tanggapan KAI?

Baca juga: KAI Operasikan KA Argo Anjasmoro pada Periode Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Tanggapan KAI soal penumpang pull up di kereta

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan membenarkan bahwa ada penumpang yang melakukan pull up di KRL.

Diketahui, penumpang tersebut melakukan aksinya di kereta 6 pada perjalanan commuter line Nomor 1420 rute Jakarta Kota-Bogor pada Sabtu, (15/3/2025) pukul 12.48 WIB.

"Menanggapi video yang beredar di media sosial bahwa terdapat pengguna yang melakukan pull up di hand grips dalam commuter line adalah benar dan sangat menyayangkan kejadian tersebut," ujarnya, saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (21/3/2025).

Dia pun mengimbau kepada para penumpang kereta agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri dan berisiko merusak fasilitas umum.

Jika sampai merusak fasilitas yang ada di kereta, dia memastikan akan memproses penumpang tersebut ke jalur hukum.

"Kami akan memprosesnya secara hukum jika terdapat kerusakan fasilitas baik di stasiun ataupun commuter line," kata Leza.

Selain itu, penumpang yang tertangkap petugas karena melanggar aturan akan ditindak secara tegas.

"Jadilah pengguna yang tertib dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama," ucapnya, mengingatkan.

Baca juga: Merokok di Kereta, Penumpang KA Serayu Tujuan Purwokerto Diturunkan

Ancaman pidana merusak fasilitas kereta api

Penumpang yang terbukti merusak fasilitas umum yang ada di kereta dapat dikenakan ancaman pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan Pasal 197, siapapun yang merusak fasilitas kereta terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun".

Baca juga: Aturan Buka Puasa di KRL, LRT, MRT, Whoosh, dan Transjakarta Selama Ramadhan 2025

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau