KOMPAS.com - Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI menyerukan delapan tuntutan.
Dikutip dari , Sabtu, (26/04/2025) saat itu mereka tengah bersilaturahmi di Gedung Serambi Al Musyawarah, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4/2025).
Nama-nama besar yang turut menandatangani tuntutan itu antara lain:
Pada poin kedelapan, purnawirawan TNI mengusulkan pergantian wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebab dinilai melanggar hukum.
Mengenai usulan pergantian wakil presiden, pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan tanggapan.
Baca juga: Bagaimana Memaksimalkan Potensi Bonus Demografi yang Sempat Disebut Wapres Gibran?
Dikutip dari tayangan ÓÅÓιú¼Ê TV, Sabtu, (26/04/2025), Zainal Arifin Mochtar memberikan tanggapan.
“MPR memang memiliki kewenangan untuk menghentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan undang-undang pasal 3,” kata Zainal.
“Tapi kita tidak seharusnya berfokus hanya pada itu saja, melainkan harus membaca keseluruhan dari undang-undang tersebut, yakni pasal 7A dan 7B,” lanjutnya.
Zainal menekankan dua poin yang harus diperhatikan pada ketiga pasal itu, yakni syarat pemberhentian wakil presiden serta tata cara atau mekanisme pemberhentian.
Baca juga: Jelang 100 Hari Prabowo-Gibran, Diskon Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang meski Masyarakat Antusias
“Selain karena (orang tersebut) meninggal, ada 3 syarat lain,” jelas Zainal.
Pertama, diberhentikan karena alasan administrasi.
“Misal karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Zainal.
Kedua, pelanggaran hukum/pidana. Contohnya seperti penerimaan suap, dan lainnya.
Ketiga, melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Bagaimana Memaksimalkan Potensi Bonus Demografi yang Sempat Disebut Wapres Gibran?
Zainal menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak hanya melalui MPR semata, tetapi juga melalui (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).