Sepuluh mal tersebut berada di DKI Jakarta, antara lain:
Karena tidak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, mal-mal tersebut dianggap berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.
Selain itu, Kemenkes juga merilis mal yang kurang mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Mereka tersebar di sejumlah daerah, antara lain:
"Rata-rata okupansi mall berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang, dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," ujar Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, ada juga mal dan fasilitas publik yang dianggap paling patuh dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain:
Nadia mengatakan, penilaian kepatuhan mal dan fasilitas publik dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu berdasarkan hasul monitoring selama 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," ujar Nadia. (Penulis/Editor: Nabilla Tashandra)
/wiken/read/2022/02/11/063713881/10-mal-di-dki-ditegur-karena-tak-patuhi-penggunaan-pedulilindungi-ini