优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

10 Mal di DKI Ditegur karena Tak Patuhi Penggunaan PeduliLindungi, Ini Daftarnya

Sepuluh mal tersebut berada di DKI Jakarta, antara lain:

  • ASHTA District 8, Jakarta Selatan
  • Plaza Festival, Jakarta Selatan
  • Lottemart, Jakarta Selatan
  • HUBLIFE, Jakarta Barat
  • Cikini Gold Center, Jakarta Pusat
  • Euro cucina, Jakarta Pusat
  • R22 Ramayana Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • Negiya Express/Citiwalk Sudirman, Jakarta Pusat
  • Blok M Plaza
  • Ramayana Pasar Kopro, Jakarta Barat 

Karena tidak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, mal-mal tersebut dianggap berpotensi besar memicu klaster penularan Covid-19.

Selain itu, Kemenkes juga merilis mal yang kurang mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Mereka tersebar di sejumlah daerah, antara lain:

  • Linggajati Plaza Jombang
  • Ramayana Cimone Tangerang
  • Bata CBD Ciledug Tangerang
  • Matahari Pekalongan
  • Daya Grand Squere Makassar
  • Artha Sedana Negara Jembrana
  • Ramayana Bungur Asih Sidoarjo
  • Cileungsi Trande Center Bogor
  • Plaza Festival Jakarta Selatan
  • Transmart Kiara Condong Bandung

"Rata-rata okupansi mall berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang, dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," ujar Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, ada juga mal dan fasilitas publik yang dianggap paling patuh dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain:

  • Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan
  • Kota Kasablanka, Jakarta Selatan
  • Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Grand Indonesia, Jakarta Pusat
  • Central Park Mall, Jakarta Barat
  • Pakuwon Mall & Pakuwon Trade Center, Surabaya
  • Supermal Karawaci, Kabupaten Tangerang
  • Tunjungan Plaza, Surabaya
  • Lippo Mall Puri, Jakarta Barat
  • Sumarrecon Mall Serpong, Kabupaten Tangerang

Nadia mengatakan, penilaian kepatuhan mal dan fasilitas publik dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu berdasarkan hasul monitoring selama 23 Januari hingga 6 Februari 2022.

"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran dan tempat wisata," ujar Nadia. (Penulis/Editor: Nabilla Tashandra)

/wiken/read/2022/02/11/063713881/10-mal-di-dki-ditegur-karena-tak-patuhi-penggunaan-pedulilindungi-ini

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke