JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Swasta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (IGSS PLPG) Indonesia mendatangi Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI pada Kamis (6/2/2025).
Mereka menuntut guru-guru sertifikasi swasta PLPG menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis tanpa tes dan kemudahan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Koordinator Nasional IGSS PLPG, Eka Wahyuni mengatakan, pihaknya datang bersama perwakilan guru yang hadir berasal Banten, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa tengah, Yogyakarta, JawaTimur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.
"Mereka menyampaikan kegelisahannya atas statusnya sebagai guru sertifikasi yang telah mengabdi di swasta selama 20 tahun bahkan lebih dari 35 tahun, tetapi terabaikan dan tersisihkan dedikasi dan senioritasnya dalam persaingan yang tidak adil, sehingga terbatas peluangnya menjadi PNS/P3K," ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, guru mempunyai hak untuk memperoleh promosi dan penghargaan berdasarkan pengalamannya seperti termuat UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Adapun hak promosi dan penghargaan berlaku pula bagi guru di swasta. Apalagi, guru-guru yang berada di bawah yayasan yang masih memberikan subsidi silang bagi siswa yatim piatu dan kurang mampu.
"Guru-guru senior sertifikasi swasta lulusan PLPG belum bisa mengikuti tes P3K tahun 2021 hanya dikarenakan kendala administratif, seperti verval ijazah dan NIK E-Ktp yang tidak sesuai, formasi yang jauh dari domisili/tempat tinggal, dan tidak adanya izin dari yayasan untuk mengikuti tes," tambah Eka.
Dalam audiensi bersama Komisi X Bidang Pendidikan tersebut, Eka mempersoalkan tentang rekrutmen P3K/CPNS yang masih menggunakan tes.
Padahal, pemerintah telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak tahun 2008 dengan diberikannya Sertifikat Pendidik (Serdik) Guru Profesional melalui berbagai tes tulis dan praktek.
Menurut Eka, regulasi pemerintah selama ini tidak memenuhi rasa keadilan yakni guru-guru muda usia, masih minim pengalaman, dan belum bersertifikasi justru berpeluang besar menjadi ASN/P3K.
Sementara itu, mayoritas guru senior sertifikasi PLPG tertutup peluangnya menjadi ASN dikarenakan persaingan yang tidak adil. Eka mempertanyakan, tujuan pemerintah mengadakan PLPG sebagai pelatihan profesi guru 10 tahun pertama sejak 2008 - 2017.
"Mana janji Presiden Prabowo yang ingin memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada jasa-jasa guru, kepada kami yang sudah lebih dahulu tersertifikasi? Kamilah guru-guru yang dimaksudkan Bapak Presiden dalam pidato Hari Guru Nasional yang lalu," ujar Eka.
Eka menambahkan, kondisi yang dialami guru senior sertifikasi swasta PLPG lebih diperparah lagi dengan adanya program pemerintah yang mengadakan Sertifikasi melalui PPG Pra-Jabatan bagi calon guru.
Selain membutuhkan anggaran negara yang besar, PPG tersebut dinilai semakin mempersempit peluang guru senior sertifikasi swasta PLPG menjadi ASN.
"Bagaimanapun, guru sertifikasi swasta PLPG mempunyai hak yang sama karena mempunyai tugas dan kewajiban yang sama pula untuk mengajar anak negeri ini yang kelak akan menjadi pemimpin negeri ini. Justru, kami yang terlebih dahulu tersertifikasi, seharusnya lebih diprioritaskan dalam seleksi ASN tanpa tes," kata Eka.
Ia mempertanyakan mengapa guru-guru sertifikasi swasta PLPG tak diberikan peluang yang lebih besar untuk menjadi ASN Guru. Selain itu, penghargaan pemerintah atas pengabdian guru-guru dengan pengalaman pedagogic turut dipertanyakan.
"Tidak pernahkah terbayangkan oleh Pemerintah bagaimana guru-guru swasta senior menjelang pensiunnya masih harus berjuang mengikuti tes demi sebuah status sebagai ASN?," kata Eka.
“Di mana implementasi UU Sisdiknas Tahun 2023 bahwa guru mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan berdasarkan pengalamannya. Apakah UU tersebut tidak berlaku bagi kami?” tanya Eka.
Eka berharap ke depannya rekrutmen ASN Guru tidak lagi melalui tes, tetapi melalui proses yang terstruktur dan lebih selektif dengan mengutamakan profesionalisme, senioritas, dan kompetensi kepribadian.
Dengan demikian, proses rekruitment menghasilkan peserta didik yang lebih berkualitas sesuai tuntutan jaman tanpa menghamburkan dana APBN yang merupakan amanah rakyat.
"Guru calon PNS haruslah mempunyai sumbangsih nyata pada dunia pendidikan dalam meningkatkan profesionalismenya dan kompetensi peserta didik baik akademik maupun non akademik," ujar Eka.
/edu/read/2025/02/06/220244771/datang-ke-dpr-guru-sertifikasi-swasta-plpg-tuntut-prioritas-seleksi-asn