JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) menerapkan sistem Work From Home (WFH) dalam rangka efisiensi anggaran untuk para pegawai kementerian, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan lembaga di bawahnya
Sistem WFH itu mulai berlaku setelah Kemdiktisaintek mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Efisiensi di Lingkungan Kemdiktisaintek pada Senin (10/2/2025).
Instruksi sistem WFH untuk pegawai tercantum dalam poin 3 dalam surat edaran tersebut. Dalam penerapan sistem kerja pegawai termasuk WFH diminta tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Saat penerapan sistem WFH, para pimpinan diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai berdasarkan laporan pencatatan harian pegawai.
Selain itu, pimpinan diminta menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi dalam jaringan (daring) sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan bahwa luaran (output) dari pelayanan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, para pimpinan unit kerja diminta menyosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Kemdiktisaintek Keluarkan Surat Edaran Resmi
Surat edaran tersebut juga menegaskan soal penegakan displin jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai. Penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan surat edaran termasuk sistem WFH nantinya dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang membenarkan Kemdiktisaintek mengeluarkan surat edaran terkait efesiensi tersebut.
"Iya itu (surat edaran) persiapan untuk penghematan secara prinsip kerja," kata Togar kepada 优游国际.com, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Surat Edaran Efisiensi Anggaran Kemdiktisaintek Berlaku ke PTN dan LLDikti
Dalam keterangan sebelumnya, efisiensi pos pagu anggaran untuk belanja pegawai dan belanja sosial dikecualikan dari program efisiensi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Senin, 10 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang serta dicap Kemdiktisaintek berwarna biru.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.