JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran di Jakarta sudah diperbolehkan melayani tamu makan di tempat (dine in) sejkak Senin (8/6/2020). Mal di Jakarta juga sudah dibuka untuk umum sejak Senin (15/6/2020).
Namun setiap orang yang bersantap di restoran dalam maupun luar mal, ada baiknya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk keamanan dan kenyamanan bersama.
“PHRI membuat dan memiliki Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran untuk para anggota pelaku usaha di bidang hotel dan restoran,” ujar Ketua Pengembangan Restoran Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Susanty Widjaya pada 优游国际.com, Rabu (3/6/2020).
Dalam buku panduan standar minimum operasional dalam pencegahan Covid-19 yang diterbitkan PHRI, tertera beberapa panduan lengkap terkait operasional restoran seperti 优游国际.com rangkum berikut ini:
/food/read/2020/06/17/070300275/panduan-makan-di-restoran-pada-era-new-normal