STRASBOURG, KOMPAS.com - Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada seorang pria 24 tahun, karena menipu lebih dari 20 wanita yang ditemuinya melalui situs kencan online.
Lelaki itu adalah warga Afghanistan di Perancis. Dia memakai aplikasi seperti Tinder untuk merayu wanita, lalu membobol kartu ATM korban atau data-data lainnya untuk dia pakai belanja online.
Polisi Strasbourg menjulukinya 'Gigolo 2.0' saat menyelidiki kasus ini.
Baca juga:
Aksi penipuan lain yang dilakukan pelaku adalah memotret apartemen wanita yang mengundangnya mampir ke sana, dan mengiklankannya di internet untuk disewakan.
Modus operandi lain menurut media lokal yang dikutip AFP, 'Gigolo 2.0' ini menyewa apartemen secara mingguan lewat Airbnb.
Ia lalu menyamar sebagai pemilik dan menyewakannya dalam jangka panjang ke pihak ketiga. Setelah mengantongi uang dia menghilang.
Baca juga: Bunuh dan Masak Dokter yang Memaksanya Berhubungan Seks, Perawat Ini Dihukum Mati
Pria itu sebenarnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan di Strasbourg, tapi yang 1 tahun ditangguhkan. Tidak ada keterangan tentang penangguhan tersebut.
Pelaku mengaku, motif perbuatannya adalah untuk mengumpulkan dana guna membayar penyelundup agar bisa membawa keluarganya ke Eropa.
Baca juga: Siapa Sosok Pemimpin Sekte Seks Nxivm yang Dihukum Penjara 120 tahun?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.