JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, turut diberitakan media asing.
Menurut pantauan 优游国际.com hingga Kamis (21/7/2022) sore WIB, ada tiga media asing yang memberitakan kasus polisi tembak polisi ini, yaitu The Straits Times, Channel News Asia, dan The Star.
Kedua media yang disebut pertama berbasis di Singapura, sedangkan The Star adalah media Malaysia.
Baca juga: Media Asing Soroti Aksi Jokowi Jadi Pemimpin Asia Pertama Kunjungi Ukraina-Rusia
The Straits Times memuat dua berita tentang kasus polisi tembak polisi ini, yang semuanya ditulis oleh koresponden Indonesia, Wahyudi Soeriaatmadja.
Berita pertama berjudul ditayangkan pada 18 Juli 2022, menyoroti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal atau Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berita Ferdy Sambo dinonaktifkan juga ditulis oleh media Malaysia The Star pada Rabu (20/7/2022) dengan judul .
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penonaktifkan Ferdy pada Senin (18/7/2022), dan wakilnya Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk sementara menduduki jabatan tersebut," tulis The Star.
The Straits Times lebih lanjut mengungkap kronologi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat (27).
Dilaporkan bahwa Brigadir J yang bertugas sebagai pengawal keluarga Ferdy Sambo (49) mengantar atasannya tersebut dan istrinya yaitu Putri Candrawathi dari Magelang ke rumah dinas di Jakarta pada 8 Juli.
Putri Candrawathi lalu diduga berteriak dan pengawal Ferdy Sambo lainnya yang disebut dengan inisial Bharada E terlibat penembakan. Brigadir J disebut melepaskan tembakan pertama.
Baca juga:
"Polisi baru mengungkap kejadian itu (polisi tembak polisi) tiga hari kemudian, hal yang dianggap tidak wajar oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, karena polisi Indonesia biasanya mengumumkan insiden penting dalam sehari," tulis The Straits Times.
Berita The Straits Times kedua berjudul tayang pada 20 Juli 2022 dari koresponden yang sama.
Dikatakan bahwa polisi Indonesia bersedia membuka jenazah Brigadir J jika keluarga korban meminta otopsi kedua.
Media yang didirikan pada 15 Juli 1845 itu juga mengutip perkataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa kronologi kejadian versi polisi tidak jelas.
Kamarudin mempertanyakan, mengapa Bharada E tidak mengalami luka padahal Brigadir J yang merupakan penembak jitu menembak lebih dulu.
"Dia (pengacara) menunjukkan Nopryansyah melepaskan tujuh tembakan dan tidak ada satupun yang mengenai E. Orang yang disebut terakhir (Bharada E) melepaskan lima tembakan, empat di antaranya mengenai Nopryansyah dan ada tujuh luka tembak di tubuhnya," tulis Straits Times mengutip Kamarudin.
Pengacara juga mempertanyakan, mengapa polisi hanya mengakui luka tembak pada Brigadir J, sementara menurut Kamarudin di foto tubuh korban menunjukkan memar, serta dislokasi bahu dan rahang kanan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
"Namun, keluarga Yosua (Brigadir J) mengajukan laporan yang menuduh E melakukan pembunuhan berencana, dengan alasan perbedaan antara informasi polisi tentang kematiannya dan luka-luka yang ditemukan di tubuhnya," lanjut media yang versi korannya terbit sejak 9 September 1971 tersebut.
Baca juga:
Kriminolog Muhammad Mustofa dari Universitas Indonesia mengatakan kepada The Straits Times, penyelidikan forensik dan balistik perlu dilakukan oleh pihak di luar kepolisian untuk memastikan netralitas, dan menepis keraguan yang berkembang tentang validitas penyelidikan.
"Dilihat dari banyaknya luka itu--jika klaim luka itu benar--siapa pun yang melakukannya memiliki amarah sangat besar terhadap korban. Dia tidak hanya bermaksud membunuh," jelas Mustofa.
"Media Indonesia melaporkan bahwa tidak ada tetangga Sambo yang ingat pernah mendengar baku tembak atau melihat ambulans tiba di tempat kejadian," tulis CNA di artikel berjudul , Selasa (19/7/2022).
"Keadaan seputar kematian Hutabarat (Brigadir J) menyebabkan spekulasi oleh kantor berita lokal bahwa polisi yang tewas itu berselingkuh dengan istri Sambo dan akibatnya disiksa dan dibunuh. Polres Jakarta Selatan menolak berkomentar saat ditanya soal teori tersebut pekan lalu," lanjut CNA.
Baca juga: Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Dipuji Media Asing dan Akun Resmi MotoGP
Kronologi kasus polisi tembak polisi ini juga diberitakan Channel News Asia, sama seperti The Straits Times dan The Star.