Kini, muncul petisi agar Rachel Vennya segera diproses secara hukum. Petisi itu dibuat oleh netizen bernama Natyarina Avie di situs Change.org.
"Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina" demikian judul petisi itu.
Pembuat petisi menjelaskan bahwa seluruh warga Indonesia harus menaati peraturan.
"All Indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible!" tulis di bagian penjelasan petisi.
Ketika berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 11.100 dan akan segera menuju target 15.000 tanda tangan.
Tidak sedikit netizen yang berkomentar pedas menanggapi sikap Rachel itu.
"Buna berhak dipenjara," tulis netizen dengan akun Nurul Akmal.
Netizen bernama Dwi Novi bercerita ia melahirkan anak pertamanya di rumah sakit dalam kondisi positif Covid-19. Begitu lahir, bayinya langsung dipisahkan darinya untuk dirawat intensif.
Maka itu ia menganggap Rachel Vennya egois.
"Sementara saya pun harus isoman di RS selama 10 hari. Don't u think I didn't miss my children as well, Rachel? You're such a selfish person!!" tulis Dwi Novi.
"Usut tuntas, jangan mau negara dibeli ama influencer. Konyol banget institusi pemerintah bisa diacak acak sama INFLUENCER," imbuh netizen bernama Mika N.
Rencananya Rachel Vennya bakal diperiksa pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan akan ada sanksi pidana untuk ibu dua anak itu.
"Ya jelas (ada sanksi pidana). Kan ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada pidana, polisi enggak urus dong," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
/hype/read/2021/10/20/155930566/muncul-petisi-rachel-vennya-segera-diproses-hukum-buntut-tak-jalani