Gugatan ini diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan pada 7 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak pencipta lagu.
Para musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait mengenai sistem royalti yang dianggap masih bermasalah.
Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat
Ariel NOAH dan kawan-kawan menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap merugikan mereka, yaitu:
Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Para musisi menilai ketentuan ini masih belum cukup jelas dalam memberikan perlindungan bagi pencipta lagu dari eksploitasi komersial tanpa izin.
Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Para musisi menganggap mekanisme ini tidak sepenuhnya menjamin bahwa hak ekonomi mereka terlindungi, terutama dalam hal transparansi distribusi royalti.
Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.
Mereka menilai pasal ini berpotensi membuat pencipta lagu kehilangan kendali atas hak ekonominya karena dapat disubkontrakkan ke pihak lain tanpa persetujuan langsung dari pencipta.
Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.
Para musisi menilai aturan ini seharusnya lebih fleksibel dan tidak mengharuskan pencipta bergabung dengan LMK, karena tidak semua musisi ingin atau bisa bergabung dengan lembaga tersebut.
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.
Para musisi menilai sanksi ini belum cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi karya secara ilegal.
Reaksi dari Industri Musik
Gugatan ini mendapat perhatian luas di kalangan industri musik. Musisi senior seperti Ahmad Dhani mengungkapkan rasa terharunya karena banyak musisi muda yang peduli terhadap hak pencipta lagu.
"Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan pencipta lagu. Terharu," tulis Ahmad Dhani di Instagram pada 11 Maret 2025.
Perdebatan soal sistem royalti dan hak cipta di Indonesia kembali mencuat setelah sebelumnya kasus Ari Bias vs. Agnez Mo memantik diskusi luas tentang keadilan dalam distribusi royalti musik.
Banyak pihak menilai bahwa regulasi saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pencipta lagu.
Dengan gugatan ini, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang dan memperbaiki ketentuan dalam UU Hak Cipta sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pencipta dan pelaku industri musik di Indonesia.
Daftar 29 Penyanyi yang Gugat UU Hak Cipta
Berikut adalah daftar 29 penyanyi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:
/hype/read/2025/03/13/134944566/lima-pasal-uu-hak-cipta-yang-digugat-ariel-dkk-ke-mk