Rayen menyampaikan bahwa aduannya terhadap Ahmad Dhani, yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi X, telah diterima dengan nomor registrasi 27.
“Saya beserta tim kuasa hukum dan teman-teman semua datang langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani,” kata Rayen saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago, menyebut bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti pendukung.
Di antaranya adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video yang disimpan dalam flash disk dan telah diverifikasi oleh pihak Mahkamah Kehormatan.
“Bukti-bukti sudah lengkap dan syarat formal kami telah diterima,” ucap Amon.
Selanjutnya, aduan tersebut akan diproses, dan Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu 14 hari ke depan untuk menjalani sidang etik.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Masalah ini bermula dari diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta pada 10 April 2025 di kawasan Senayan, Jakarta.
Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen Pono keliru ditulis sebagai “Rayen Porno,” yang dianggap melecehkan dan menyulut kemarahan Rayen.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf, menyatakan bahwa kekeliruan itu tidak disengaja dan tidak dimaksudkan untuk menghina.
Ada pun, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah video saat Rayen Pono berdebat dengan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025.
Acara ini merupakan bagian dari diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta.
Acara diskusi ini pula yang menjadi pangkal laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.
Awal mula kasus Ahmad Dhani plesetkan marga
Persoalan muncul ketika AKSI mengundang Rayen Pono datang dalam debat terkait royalti musik.
Dalam undangan itu tertulis nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno”.
Rayen merasa tersinggung karen "Pono" adalah nama marga keluarganya. Saat itu, ia pun mengunggah kalimat protes di Instagram.
"Dan sy yakin dengan sengaja @ahmaddhaniofficial menghina dengan nulis nama saya RAYEN PORNO, dan itu menyinggung keras sy krn PONO itu adalah marga yg menyangkut kehormatan keluarga!" tulis Rayen pada 8 April 2025.
Kala itu, Rayen langsung menghubungi Dhani secara personal dan meminta pentolan Dewa 19 itu minta maaf.
Dalam pesan WhatsApp yang diunggah Rayen, Dhani menyampaikan permohonan maaf.
"Karena ada permintaan maaf dari beliau, maka penghinaan itu saya anggap selesai dan sy akan hadir ke “kandang” AKSI utk menggenapi undangan mereka," tulis Rayen.
Rayen kemudian memenuhi undangan Ahmad Dhani dan berdiskusi dengan AKSI.
/hype/read/2025/04/24/130536366/rayen-pono-resmi-adukan-ahmad-dhani-ke-mkd-dpr-ri