Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menegaskan, hak para komposer atau pencipta lagu tidak akan mudah dirampas begitu saja di UU Hak Cipta, sekalipun oleh banyak pihak.
“200 anggota PAPPRI, 200 anggota FESMI, 200 anggota VIS, dan 2 anggota DPR RI tidak akan sanggup membegal hak para komposer di Revisi UU Hak Cipta 2025," tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya, dikutip Jumat (2/5/2025).
Ahmad Dhani menyebut, Undang Undang Dasar menjadi landasan kuat atas hal tersebut.
“Karena kita punya UUD 1945,” imbuh Ahmad Dhani.
Dalam keterangan unggahan yang sama, pendiri grup Dewa 19 itu menambahkan:
“Untung ada saya, penjaga UUD 1945.”
Pernyataan Ahmad Dhani itu muncul di tengah memanasnya perdebatan soal pengelolaan royalti dan dualisme antara LMK dan LMKN yang ada di dalam UU Hak Cipta, yang saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai elemen pelaku industri musik.
Diketahui, di tengah polemik royalti musik yang memanas di Indonesia, revisi Undang-Undang Hak Cipta kini sedang dikaji lebih dalam Badan Keahlian DPR RI.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Prosesnya saat ini masih dalam tahap kajian mendalam oleh Badan Keahlian DPR RI dengan melibatkan berbagai pakar dari berbagai sektor terkait.
/hype/read/2025/05/02/141851866/soal-revisi-uu-hak-cipta-ahmad-dhani-tak-akan-sanggup-membegal-hak-komposer